Begini Tampang Pelaku Penabrak Emak-Emak Hingga Tewas di Pekanbaru

Tampang-Pelaku-Penabrak-Emak-Emak-Hingga-Tewas-di-Pekanbaru.jpg
(Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perempuan pengemudi Toyota Raize Maut yang menabrak seorang ibu-ibu pengendara motor hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru pada Sabtu kemarin ternyata dalam pengaruh narkoba dan minuman keras. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika kepada wartawan, Minggu, 4 Agustus 2024, Dari hasil pengecekan urine tersangka Marisa Putri (21 tahun), positif amphetamine dan methamphetamine karena mengkonsumsi ekstasi dan minuman beralkohol.

"Pada malam itu dia diajak oleh temannya inisial O dan T (DPO) untuk karaoke di Sago KTV. Setiba disana yang bersangkutan ditawarkan narkoba jenis inex (ekstasi) oleh T sebanyak setengah butir. 

Ketiganya berada di KTV tersebut sampai pukul 05.00 WIB,  selama disana dia mengkonsumsi miras dan narkoba jenis inex," kata Jeki. 



Dijelaskannya, sekitar pukul 05.00 tersangka pulang menggunakan mobil jenis Toyota Raize warna biru miliknya dengan kecepatan tinggi. Sesampai di lokasi, Marisa tidak sar telah menabrak seorang pengendara motor. Dia baru tau setelah diingatkan oleh pengemudi ojek online. 

"Dia menabrak dari belakang sepeda motor jenis Yamaha Vega kemudian (korban, red) terseret sejauh 50 meter.  Karena yang bersangkutan di bawah pengaruh narkoba kemudian lanjut terus. Dia tidak mengetahui telah menabrak saudari Renti. Setelah diberi tahu oleh driver gojek kemudian saudari Marisa kembali ke lokasi," ungkapnya. 

Diketahui, Marisa Putri merupakan asal Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau Dia ditetapkan jadi tersangka karena telah menabrak Renti Marningsih (46 tahun) yang mengendarai sepeda motor jenji Yamaha Vega ZR dari belakang. 

"Korban tewas seketika di lokasi kejadian karena mengalami luka berat di kepala. Jasad korban dibawa ke kamar mayat RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.

Marisa kini ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat pasal 311 UU Lalu Lintas.