RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota TNI di Pekanbaru diperas oleh wartawan gadungan di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam laporannya di Polresta Pekanbaru, korban berinisial S mengaku diperas seseorang bernama Nando Saputra yang mengaku sebagai wartawan. Tak tanggung-tanggung, korban diperas sebanyak Rp 35 juta.
"Korban dimintai uang oleh pelaku sebanyak Rp 35 juta. Saat itu pelaku mengaku dari Basminew.net memviralkan usaha gudang yang bukan milik TNI di media sosial TikTok miliknya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat, 2 Agustus 2024.
Kompol Bery mengungkap bahwa pelaku juga mengancam korban akan melaporkan usaha yang bukan milik TNI itu ke Mabes TNI.
"Akhirnya korban memenuhi permintaan korban dan membayar sejumlah uang kepada pelaku. Setelah negosiasi, pembayaran ditetapkan menjadi Rp 20 juta," jelas Bery.
Kemudian, korban kembali menyerahkan uang Rp 10 juta kepada pelaku di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Polresta Pekanbaru kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Kita akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan kepada Anggota TNI. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui dia telah melakukan pemerasan kepada anggota TNI," tegas Bery.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 27 B ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 ITE atau 368 dan atau 369 KUHPidana.
"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau org lain dgn melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya org itu memberikan barang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.
Selain itu, setelah diselidiki pelaku yang mengaku sebagai wartawan Basminew.net ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers.