11 Kg Sabu Diselundupkan dari Malaysia ke Dumai Dimusnahkan BNN Riau

BNN-Riau-musnahkan-sabu-dari-malaysia2.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan hampir 11 kilogram narkotika jenis sabu, Kamis, 1 Agustus 2024.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin inseminator. Sabu kemudian dimasukkan ke dalam untuk dibakar.

Belasan kilogram sabu tersebut disita dari tiga pelaku yang ditangkap di Perairan Selinsing, Kota Dumai. 

Ketiga pelaku merupakan jaringan internasional yang dibekuk Tim F1QR Lanal Dumai saat menyelundupkan sabu menggunakan speedboat jenis pompong dari Malaysia tujuan Selinsing, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, pada 15 Juli 2024.



“Pelaku yang ditangkap inisial S, A dan L kemudian 11 bungkus teh china merk guanyingwwang yang berisi sabu,” kata Danlanal Dumai, Kolonel Laut Boy Yopi Hamel.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku merupakan warga Rupat, Bengkalis. Mereka menjemput barang bukti sabu dari Linggi, Malaysia.

Tersangka S dan A menerima upah Rp 5 juta per kilogram, sedangkan L diupah Rp 1 juta.

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke BNN Provinsi Riau.