Dijadikan Tempat Usaha hingga Pindah Tangan, Pemprov Riau Ambil Alih Rumah Dinas

Rumah-dinas-jadi-tempat-usaha.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil alih sejumlah rumah dinas yang sudah lama dikuasai oleh mantan pejabat. 

Sedikitnya, ada 5 rumah dinas yang sekarang telah diambil alih oleh Pemprov Riau.

"Mungkin sudah tiga atau lima yang menyerahkan rumah dinas," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Mardoni Arkom.

Di antara rumah dinas yang diambil alih oleh Pemprov Riau itu, ada yang sudah dijadikan tempat usaha dan juga berpindah tangan ke ahli waris.



Saat ini, masih tersisa 28 rumah dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat Pemprov Riau.

Dalam proses pengambilan alih rumah dinas yang dikuasai mantan pejabat itu, Pemprov Riau bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilibatkannya lembaga anti rasuah itu sendiri, sebagai tindak lanjut atas rapat koordinasi KPK terkait penjualan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Riau sejak tahun 2013 yang tidak kunjung tuntas.

Terkait dengan puluhan rumah dinas yang belum dikembalikan, Pemprov Riau bersama KPK memberikan deadline paling lambat 30 Juli sudah wajib dikembalikan.

Pantaun di Jalan Petala Bumi dan Jalan Ronggowarsito, rumah dinas yang telah diambil alih itu, dipasangi spanduk oleh Pemerintah Provinsi Riau. 

Adapun tulisannya, 'Rumah Dinas Ini Milik Pemerintah Provinsi Riau di Bawah Supervisi KPK RI'. Dalam spanduk itu juga, terdapat logo Pemerintah Provinsi Riau dan KPK disisi kanan dan kiri.