35 Ribu Lebih Tiket Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Riau Diduga Fiktif

Ilustrasi-SPPD-Fiktif.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyelidiki dugaan korupsi pada perjalanan dinas luar negeri fiktif yang terjadi di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Tak tanggung-tanggung, ada 35.836 tiket perjalanan dinas yang terindikasi fiktif. Polda Riau akan melakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait.

"Dari proses penyidikan jumlah SPJ luar daerah TA 2020-2021 yang fiktif 12.604. Tiket keseluruhan yang sudah terverifikasi di Lion Group saat penyelidikan sudah bertambah menjadi 35.836 tiket yang tentunya terindikasi fiktif sehingga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Rabu, 31 Juli 2024.

Sementara sampai saat ini, Polda Riau telah meminta keterangan terhadap 102 orang saksi. Ada kemungkinan akan bertambah.

"Total pemeriksaan saksi 102 orang dalam proses penyelidikan. Dalam proses penyidikan ada 26 dan akan terus bertambah," jelas Nasriadi .



Kata Nasriadi, proses pemeriksaan akan terus berjalan. Pejabat yang sudah dilakukan pemeriksaan PA Sekwan 2019-2020 pada Maret atas nama Kaharudin, sebelum Muflihun.

"Rincian 2 orang dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK 12 orang, PPATK 5 orang, THL atau honorer 3 orang, Kasubag Perjalanan Dinas satu orang, Bendahara Pengeluaran satu orang dan Kasubag Verifikasi satu orang," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Riau telah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, untuk pemeriksaan pada Selasa, 30 Juli 2024. Namun, Muflihun berhalangan untuk hadir, sehingga pemanggilan ulang akan dilakukan pada Senin, 5 Agustus mendatang.

"Dari pemanggilan yang dilakukan kemarin, yang bersangkutan (Muflihun) tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak. Sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan ke 2 hari ini untuk saudara Muflihun untuk dapat pada hadir hari Senin 5 Agustus 2024," pungkasnya.

Apabila pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa.