RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru masih bisa mendapatkan insentif berupa penghapusan denda pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program penghapusan denda pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru berakhir Agustus mendatang.
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, masyarakat bisa menikmati program membayar tunggakan PBB tanpa denda yang berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2024.
"Masih ada waktu sebulan terakhir, saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sehingga masyarakat yang memiliki utang pajak juga bisa melunasi utang pajak tanpa denda pajak sampai 31 Agustus 2024," paparnya, Selasa 30 Juli 2024.
Masyarakat bisa memanfaatkan Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) yang memang merupakan upaya jemput bola oleh Bapenda untuk pembayaran pajak.
"Layanan Lapak Darling merupakan layanan yang memang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sehingga, saat membayar pajak, masyarakat lebih efektif dan efisien menggunakan waktunya," sambungnya.
Adapun stimulus atau diskon yang diberikan, untuk besaran PBB di bawah Rp100.000 diberikan diskon 100 persen alias gratis. PBB senilai Rp100.001 hingga Rp500.000 diberikan pengurangan sebesar 85 persen.
Kemudian, besaran PBB antara Rp501.000 hingga Rp2.000.000 diberikan diskon 70 persen. Serta besaran PBB di atas Rp2.000.000 diberikan diskon 33 persen.
Lapak Darling juga melayani masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PBB, pendaftaran PBB baru, dan konsultasi layanan perpajakan daerah lainnya.