Eks Ketua KPU Riau Kaget PPS dan PPK Rogoh Kocek Sendiri

Ketua-kpu-riau2.jpg
(Bagus Pribadi/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Kepala Daerah di Pekanbaru terpaksa harus menggunakan uang pribadi selama dua bulan akibat belum dibayarkannya hak-hak mereka oleh KPU Pekanbaru. 

Tunggakan hak-hak tersebut antara lain honor, operasional dan secretariat. Akibat penunggakan honor ini, PPK dan PPS harus menggunakan biaya pribadi untuk melakukan kegiatan, seperti kegiatan rapat, monitoring dan lain sebagainya.

Ketua KPU Riau 2019-2024, Ilham Muhammad Yasir, mengatakan sangat kaget PPS dan PPK di Pekanbaru harus merogoh kocek sendiri untuk rapat, monitoring dan lain sebagainya untuk Pemilukada. 

"PPK dan PPS saat ini adalah ujung tombak dan andalannya KPU di tingkat bawah. Tanpa mereka KPU tidak bisa menjalankan tahapan. Jangan hanya kewajiban ditekankan, tapi hak-haknya juga harus diperhatikan," ungkap Ilham kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 26 JUli 2024. 

Sepengetahuannya, kata Anggota KPU dua periode ini, begitu PPK dilantik 16 Mei 2024, dan PPS dilantik 26 Mei 2024, maka mereka langsung bekerja menjalankan tahapan pemutakhiran data pemilih.



Idealnya pengelolaan anggaran Pilkada tidak ada persoalan. Pasalnya, ketika ia masih menjabat Ketua, KPU provinsi bersama 12 kabupaten/kota sudah menyusun perencanaan anggaran jauh-jauh hari.

Ia menjelaskan, pada Maret 2022 sudah disusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan di akhir 2022 sudah diserahkan usulannya ke Pemda. Sehingga di 2023 KPU benar-benar fokus menjalankan tahapan Pemilu 2024.

"Awal Januari 2024 kemarin malah semua anggaran Pilkada sudah ditransfer oleh pemerintah daerah masing-masing ke rekening KPU kabupaten/kota," ujar Ilham. 

Menurut Ilham, diakhir masa jabatannya, menjadi atensi adalah dukungan anggaran Pilkada. Karena itu, ia mematangkan betul perencanaannya sejak awal. Ini mempertimbangkan anggota KPU Provinsi dan kab/kota di seluruh Riau akhir masa jabatannya di bulan Februari dan Maret 2024. 

"Begitu mereka yang baru menjabat langsung di bulan April menjalankan tahapan Pilkada dengan nyaman. Tanpa tidak perlu lagi memikirkan anggaran," ungkap Ilham.

Tahapan terdekat Ilham mengingatkan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat ini sudah selesai menjalankan tugasnya selama sebulan sejak 24 Juni-24 Juli 2024 untuk disegerakan pembayarannya.