RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru mentransfer uang operasional untuk Petugas Panitia Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tertunggak selama 2 bulan.
Satu di antaranya anggota PPK yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, sebelumnya perpanjangan tangan KPU tersebut harus mengeluarkan uang pribadi untuk kegiatan rapat, monitoring, dan undangan ke KPU Kota Pekanbaru.
"Sudah dua bulan belum dibayarkan. Jadi kami menggunakan uang pribadi saat kegiatan operasional," ujarnya.
Anggota KPU Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi mengatakan pembayaran uang operasional untuk PPK dan PPS memang sempat tertunda selama dua bulan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah kendala.
"Kemarin sudah kita transfer. Memang ada kendala sehingga selama dua bulan pembayarannya tertunda. Tapi kedepan kita usahakan agar pembayaran terus lancar setiap bulan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, uang operasional merupakan uang yang dicairkan untuk pembayaran kegiatan operasional PPK dan PPS. Besarannya mencapai Rp2.000.000 untuk operasional PPK dan Rp1.500.000 untuk PPS, diluar biaya honorer.