RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aktivitas pemasangan tiang dan kabel fiber optik di Kota Pekanbaru menjadi perhatian. Tak sedikit kabel fiber optik menjuntai hingga ke tengah jalan dan membahayakan pengendara.
Baru-baru ini seorang pemuda mengalami luka gores pada bagian leher usai terjerat terjerat kabel wifi yang melintang di Jalan Permadi I, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Minggu 21 Juli 2024, malam.
Kejadian serupa tahun lalu dialami dua orang pelajar di Pekanbaru. M Lutfi dan Faiz yang merupakan kakak beradik mengalami kecelakaan akibat terjerat kabel di Jalan SM Amin Simpang Tiga Dara, Senin 28 Agustus 2024.
Masyarakat saat ini menanti ketegasan terhadap semrawutnya tiang dan kabel fiber optik ilegal. Penindakan berupa penyegelan tiang tumpu ternyata belum membuat jera oknum penyedia layanan internet.
"Ini mestinya jadi perhatian. Pemerintah jangan lamban menangani jika tidak ingin ada lagi korban. Jangan mau untungnya saja," ujar Roni, warga Tuah Madani, Pekanbaru, Kamis 25 Juli 2024.
Masyarakat menilai kondisi ini jelas berbahaya karena kabel yang terpasang berada di antara kabel listrik milik PLN. Mereka pun mempertanyakan izin dari tiang fiber optik yang sudah terpasang.
Keberadaan tiang dan kabel fiber optik ilegal meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru. Apalagi pemasangan tiang tumpu fiber optik oleh oknum kerap masuk ke pemukiman masyarakat tanpa izin.
"Kita masyarakat mempertanyakan izin tiang tiang internet ini, bagaimana izin pemasangannya. Ini tiba-tiba sudah terpasang tanpa izin yang jelas," ujar Hayati, warga sekitar Jalan Tuanku Tambusai.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian tak menampik keresahan masyarakat terhadap semrawutnya pemasangan jaringan kabel telekomunikasi di Kota Pekanbaru. Ia mengaku pengawasan yang dilakukan masih kurang maksimal.
"Memang pengawasan kami masih kurang maksimal untuk penyelenggaraan kabel optik ini. Harapannya agar masyarakat Kota Pekanbaru ikut mengawasi juga," ujarnya.
Dirinya menilai, pemasangan kabel telekomunikasi perlu kembali ditinjau dalam sisi perizinannya. Menurutnya, minimal provider wajib mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru agar legalitasnya jelas.
"Untuk penertiban sendiri ini memang ada timnya di pemko. Jadi, ada beberapa instansi terkait. Saya lihat hanya sebagian kecil saja yang sudah ada izinnya. Sementara sebagian besar provider belum ada izinnya," jelasnya.