RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum personel Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouze Syadli, dituntut 16 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 24 Juli 2024.
Menurut JPU, sebagai seorang aparat penegak hukum, Brigadir Rido Rouze Syadli bahkan tidak mau mengaku dirinya telah melakukan KDRT kepada mantan Istrinya, Yuni Indah Lestari.
Hal ini tentu membuat korban, Yuni geram saat dalam sidang dan berharap oknum Polresta Pekanbaru dapat diberhentikan dari kepolisian atau di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
"Meski dituntut 1 tahun 4 bulan oleh JPU, saya tetap ingin si Rido dipecat dari kepolisian," ujar Yuni dengan mata berkaca-kaca, Kamis, 25 Juli 2024.
Yuni berharap Brigadir Rido mendapatkan hukuman berat, karena KDRT yang dilakukannya hingga kini membekas bagi Yuni.
"Masih teringat dan membekas si Oknum itu melakukan kekerasan. Memukul saya menendang perut saya hingga keguguran," katanya.
"Semoga ada keadilan dan si Oknum di PDTH," pungkasnya.