Polsek Sukajadi Ringkus Residivis Curanmor, Dihadiahi Timah Panas

Pelaku-curanmor-ditembak2.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Sukajadi meringkus residivis kasus curanmor di wilayah Kecamatan Sukajadi. Pelaku dihadiahi timah panas karena mencoba melawan petugas saat ditangkap.

Pelaku berinisial AD baru keluar penjara 6 bulan lalu kembali ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi usai melakukan aksi curanmor di 5 TKP di wilayah hukum Polsek Sukajadi. 

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, tersangka berhasil ditangkap pada Minggu siang lalu, sekitar saat berada di Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

"Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya saat terparkir didepan rumah di Jalan Kh Ahmad dahlan Kelurahan Harjosari Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Rabu malam lalu, sekitar pukul 21.30 Wib," sebutnya, Rabu, 24 Juli 2024.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku sudah bereaksi sebanyak 5 kali di diwilayah hukum Polsek Sukajadi dengan modus sepeda motor yang tidak terkunci stang.



"Namun, pengakuan tersebut masih kita dalami dan tidak tertutup kemungkinan tersangka yang sudah 2 kali keluar masuk penjara ini telah beraksi di wilayah lainnya," kata Kapolsek.

Kapolsek Sukajadi menambahkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti alat yang digunakan tersangka saat beraksi.

"Sementara sepeda motor milik korban sudah dijual oleh tersangka di media sosial dan uangnya ia gunakan untuk berfoya-foya serta membeli sabu," ungkap Kompol Jorminal.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani pengembangan selanjutnya.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutupnya.