Oknum Polresta Pekanbaru Ngamuk Difoto Usai Sidang KDRT

Sidang-Tuntutan-KDRT-Oknum-Polresta-Pekanbaru-Ditunda.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouze Syadli ngamuk saat difoto oleh awak media usai sidang tindak pidana KDRT di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 24 Juli 2024.

Setelah hakim membacakan ulang tuntutan JPU 1 tahun 4 bulan, terdakwa Rido kembali ke kursi pengunjung dan tangannya diborgol oleh pengawal dari kepolisian.

Saat awak media mengambil gambar, Brigadir Rido Rouze Syadli ngamuk dan marah-marah kepada JPU.

"Buk saya gak terima kalau difoto dalam sidang, saya tidak mau. Nanti diviralkan," ujar terdakwa Rido kepada JPU, Hasna.

Sontak, JPU Hasna mengatakan kalau hal itu adalah kewenangan Hakim sidang apakah membolehkan atau tidak untuk pengambilan foto.



"Tapi itu kan sudah ada pemberitahuan tidak boleh foto-foto. Kenapa diambil juga foto saya, saya tidak mau," tambah terdakwa.

JPU Hasna kemudian meminta kepada terdakwa untuk menyampaikan permintaan kepada hakim saat sidang putusan pekan depan.

"Nanti saya ajukan saja ke hakim," tutup terdakwa.

Sebelumnya, JPU mendakwa Rido telah melanggar pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 Tentang kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana pasal 5 huruf A, Setiap orang yang melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

"Dalam hal ini, kami Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rido Rouze Syadli dengan tuntutan 1 tahun 4 bulan penjara dan dikurangi masa penahanan," ujar JPU dalam Sidang.

Adapun hal yang memberatkan bagi JPU, terdakwa Rido tidak mengakui perbuatannya dan dia merupakan seorang anggota kepolisian yang seharusnya menjadi contoh.