Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar Bebas Di Duri, Bagaimana Aturan UU?

Rokok-Tanpa-Pita-Cukai-Beredar-Bebas-Di-Duri.jpg
(Andrias/Riau Online)

RIAU ONLINE, DURI – Peredaran rokok ilegal ini semakin mudah untuk didapat baik di kedai ukuran kecil dan kedai seperti Rumah Toko (Ruko). Adapun jenis rokok ilegal yang merugikan negara ini, dengan berbagai Merk dan jenis rokok. 

Dari pantauan di lapangan, transaksi dan pembelian rokok sudah mulai terang-terangan tanpa mengabaikan konsekuensi hukum yang jelas didepan mata. Dengan alasan rokok banyak peminatnya dan dijual dengan harga yang murah dibandingkan rokok yang bercukai resmi, tentu saja bagi para perokok akan mengurangi biaya pengeluaran dengan istilah “yang penting berasap”.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar? Siapa agen yang mendistribusikan rokok-rokok ilegal ini? siapa “dibelakang” mereka sehingga praktek jual beli ilegal ini bisa berjalan dengan mulus tanpa tersentuh apapun.

Mengacu pada Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, secara jelas tertulis bahwa mengatur produksi, distribusi penjualan rokok dan produk tembakau lainnya. Rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi dianggap ilegal dan pelanggaran terhadap undang-undang ini bisa dikenakan sanksi berat, termasuk denda dan dipenjara.

Praktisi Hukum sekaligus Pengacara, yang tergabung di LAW Office Tuan Muda, Suibri, SH., mengatakan bahwa penegak hukum harus segera turun tangan dan melakukan penertiban.

“Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi bisa juga menimbulkan kerugian dari sisi kesehatan masyarakat,” kata Suibri, Senin 8 Juli 2024 yang berkantor di jalan Kayangan, Duri.

Terkait hal ini, ia mengajak agar pihak berwenang tidak menutup mata terhadap praktek ilegal dan segera mengambil tindakan tegas terhadap para agen rokok ilegal yang semakin berani menunjukkan jual-belinya.



“Mari dituntaskan dan dibenahi, semoga pihak terkait berani mengambil tindakan nyata dan tegas,” harapnya.

Untuk mendapatkan informasi terhadap fenomena rokok ilegal, salah seorang warga yang beralih ke rokok ilegal mengatakan rokok ini murah dan mudah dicari, pernyataan yang hampir seragam dengan yang lainnya.

“Harga lebih murah dan mudah untuk didapatkan. Tapi, untuk lokasi tentu tidak bisa disampaikan, dimana kedai yang menjualnya,” sebutnya.

Berikut penjelasan undang-undang yang mengatur:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:

1. Undang-undang ini mengatur tentang produksi, distribusi, dan penjualan rokok serta produk tembakau lainnya. Rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi dianggap ilegal dan pelanggaran terhadap undang-undang ini bisa dikenakan sanksi berat, termasuk denda dan penjara.

2. Peraturan Menteri Keuangan: Kementerian Keuangan mengeluarkan beberapa peraturan mengenai tata cara pembayaran dan pengawasan cukai. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Cukai dan Pencatatan Produk Tembakau.

3. Sanksi Hukum : Pelanggaran terhadap peraturan cukai rokok dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai. Sanksi ini meliputi denda hingga beberapa miliar rupiah dan/atau penjara hingga 8 tahun.

4. Pengawasan : Bea Cukai Indonesia bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.