Dewi Sartika keluar dari Kejati Riau menggunakan rompi berwarna merah, dikawal Aspidum Kejati Riau, Silpia Rosalina dan Asintel Kejati Riau, Muhamat Fahrorozi dan sejumlah jaksa lainnya, Selasa, 23 Juli 2024
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terpidana dugaan penipuan, Dewi Sartika (48) menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Riau selama 15 tahun, tepatnya sejak 2009 lalu.
Dewi Sartika kabur untuk menghindari hukuman 10 bulan penjara hingga akhirnya ditangkap tim Tabur Kejati Riau pada Senin, 22 Juli 2024, di Kepulauan Riau (Kepri).
Penangkapan itu dibenarkan Wakajati Riau, Sri Hartatie kepada awak media, Selasa, 23 Juli 2024.
"Terpidana ini kabur sejak 2009. Ia ditangkap pada Senin sore di perumahan Vila Pesona Asri, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau," ujar Sri Hartatie, Selasa, 23 Juli 2023.
Sri Hartatie menjelaskan sebelum ditangkap tim Tabur, aktivitas terpidana sudah diintai selama tiga hari.
Pantauan RIAU ONLINE, Dewi terlihat keluar dari Kejati Riau menggunakan rompi berwarna merah. Ia dikawal langsung Aspidum Kejati Riau, Silpia Rosalina dan Asintel Kejati Riau, Muhamat Fahrorozi dan sejumlah jaksa lainnya.
Lebih lanjut, kata Sri Hartatie, Dewi Sartika kabur setelah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian karena menipu korbannya sekitar Rp30 juta lebih.
"Dewi Sartika dijerat atas kasus penipuan dan divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 262/PID.B/2010 tanggal 14 Maret 2011," jelasnya.
Kemudian, status hukum itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 111/Pid.b/2011/PT.PBR tanggal 18 Agustus 2011.
"Terakhir, kasus itu juga diketuk palu oleh Mahkamah Agung Nomor 937K/PID/2012 tanggal 26 Juni 2012. Namun saat akan dieksekusi terpidana menghilang," tambah Sri Hartatie.
Ia mengimbau para terpidana lainnya untuk segera menyerahkan diri dan tidak mencoba melarikan diri, karena tim Tabur Kejari Riau akan terus melakukan pengejaran.