RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menanggapi penetapan tersangka terhadap pejabat eselon II di Dinas Pendidikan terkait kasus dugaan perjalanan fiktif Rp 2,3 miliar ketika menjabat Plt Sekretaris di DPRD Riau.
SF Hariyanto menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak ada lagi yang melanggar aturan hingga tersandung hukum pidana.
"Saya minta, jangan lagi ada yang melanggar aturan seperti ini. Ini membuat saya marah, malu kita seperti ini," ujarnya.
Seharusnya, kata SF Hariyanto, pejabat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik dalam upaya memberikan pelayanan dan kemajuan bagi daerah. Ia pun memaklumi apabila ada kesalahan-kesalahan kecil dalam upaya tersebut.
"Tapi jangan dipikir saya tutup mata. Kalau sudah keterlaluan seperti ini, ini memalukan, sudah melanggar aturan dan membuat kita malu," pungkasnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini juga tengah meneliti dugaan kerugian negara pada penjualan 33 aset rumah dinas dan mobil dinas Pemprov Riau.