RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang perlu berpedoman pada Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Pemilu 2029 juga perlu mulai dari saat ini untuk menggunakan DPB.
Demikian hasil temuan Peneliti Politik dari Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Alexsander Yandra, Kamis, 18 Juli 2024, di Kabupaten Siak. Hal ini dijelaskan berdasarkan masukan dari pihak-pihak terkait yang langsung berhubungan dengan data pemilih, khususnya di Kabupaten Siak seperti KPU Kabupaten Siak, Bawaslu Kabupaten Siak, maupun sekretariat.
Menurut Komisioner KPU Provinsi Riau 2014-2024, Ilham Muhammad Yaser, penggunaan DP bagus jika difungsikan, sehingga efektif dan efisien, tidak perlu dilakukan coklit (pencocokan dan penelitian) untuk pemilu berikutnya.
“Baik pemilu nasional (pemilihan presiden/ wakil presiden, DPR RI/ DPD RI, DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota) maupun pemilu kepala daerah (gubernur/ wakil gubernur, bupati/ walikota beserta wakil). Penggunaan DPB dapat menghemat dana coklit,” katanya.
Untuk peningkatan akurasi DPB, Ilham menjelaskan, Bawaslu memiliki potensi pengawasan, meski sifatnya koordinasi. Minimal, bisa mengingatkan agar DPB berjalan dengan baik.
“Sebenarnya, kalau ada tahapan pemilu DPB bisa sebagai support, di luar pemilu dan pilkada DPB bisa lebih kuat perannya. Namun saat pemilu dan pilkada kurang. Padahal sangat membantu data yang lebih akurat,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Siak Periode 2024-2029, Dedi Kurniawan, menilai DPB sesuatu yang bagus, tapi menjadi sia-sia jika tidak digunakan. Penggunaan DPB dapat menghemat anggaran, tidak perlu coklit, malah coklit lagi atau yang belum coklit saja di coklit.
“Kita senang kalau KPU memakai DPB. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PKPU No 6 2021), perlu dicermati untuk mendukung data pemilu. KPU bisa menggunakan DPB pada pemilu-pemilu mendatang, kalau mau,” katanya.
Menurutnya, sulit menemukan orang yang sudah meninggal, tapi bisa dicoret. Ia Menambahkan, mengurangi dan menghapus ada di Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri). Haknya Kemendagri sehingga perlu akses juga bagi KPU, karena banyak manfaatnya seperti supaya pemilih di satu KK tidak terpisah. Dengan demikian peran DPB perlu difungsikan, terutama kalau ingin mendorong kualitas pemilu 2029 nanti lebih baik, maka perlu penguatan DPB.
“Kemudian perlu Forum PDPB untuk DPB diaktifkan (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dari Kemendagri, perlu melakukan terobosan, kalau coklit bisa ditiadakan untuk menghemat anggaran. Kita di KPU juga berharap DPB itu bisa menjadi pembanding setiap pemutakhiran data pemilu dan pilkada. Karena di sisi lain dari DPB dapat melakukan pemetaan yang tidak terlalu rumit,” ujarnya.
Di lain sisi, Kepala Sub Bagian Program dan Data Sekretariat KPU Kabupaten Siak, Khaidir, mengatakan sebenarnya sudah ada inovasi dari KPU RI dalam pendataan pemilih.
“Sudah ada PDPB, sudah ada Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih). Kemudian, aplikasi ada yang online dan offline. Namun prakteknya, pemungsian DPB sangat diperlukan untuk pendataan yang masih ditemukan bias di lapangan,” ujarnya.