RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pj Gubernur Provinsi Riau, SF Hariyanto meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak ada lagi yang melanggar aturan hingga tersandung hukum pidana.
Hal itu ia sampaikan berkaitan dengan penangkapan pejabat eselon II di Dinas Pendidikan dan telah menjadi tersangka kasus dugaan perjalanan fiktif Rp 2,3 miliar ketika menjabat Plt Sekretaris di DPRD Riau.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang meneliti dugaan kerugian negara pada penjualan 33 aset rumah dinas dan mobil dinas Pemprov Riau.
"Saya minta, jangan lagi ada yang melanggar aturan seperti ini. Ini membuat saya marah, malu kita seperti ini," ujarnya.
Menurutnya, pejabat seharusnya melakukan tugas dan fungsinya dengan baik dalam upaya memberikan pelayanan dan kemajuan bagi daerah. Ia pun memaklumi apabila ada kesalahan-kesalahan kecil dalam upaya tersebut.
"Tapi jangan dipikir saya tutup mata. Kalau sudah keterlaluan seperti ini, ini memalukan, sudah melanggar aturan dan membuat kita malu," pungkasnya.