Ruang Perokok Dibatasi, Kota Pekanbaru Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Ilustrasi-kawasan-tanpa-rokok.jpg
(Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kota Pekanbaru segera menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi terkait larangan merokok sembarangan tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Warga nantinya tidak bisa sembarangan merokok di ruang publik. Sejumlah lokasi dilarang merokok seperti di fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak. Kemudian di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti mal.

Larangan merokok juga berlaku di kantor pemerintah, kantor swasta dan BUMN. Kawasan taman kota juga dilarang untuk merokok. Pemilik lokasi mesti menyediakan ruang khusus untuk merokok.

"Jadi perokok tidak bisa lagi merokok di sembarangan tempat," ujar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Kamis 18 Juli 2024.

Dirinya berharap ranperda yang sedang berproses di DPRD Kota Pekanbaru ini bisa segera disahkan. Indra menjelaskan, dengan adanya kawasan khusus merokok di lokasi tentu udara lebih segar.



Kota Pekanbaru sudah menetapkan kawasan tanpa rokok sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 39 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun penerapannya masih belum optimal.

"Perokok pun nantinya tidak memberi dampak kepada warga, agar tidak menjadi perokok pasif," jelasnya.

Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru membutuhkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai salah satu indikator penilaian Kota Layak Anak (KLA).

"Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mengajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok," kata Kepala DP3APM Kota Pekanbaru Chairani.

Ia menuturkan, Perda KTR merupakan indikator penting dalam upaya mewujudkan KLA. Selain KLA, Perda KTR juga diperlukan untuk penyelenggaraan program kabupaten dan kota sehat.

"Saya berharap Ranperda KTR yang diusulkan ini bisa segera dibahas dan disahkan menjadi perda. Dengan adanya perda, tentu ada pengaturan tentang pemasangan iklan rokok maupun kawasan yang diizinkan untuk perdagangan rokok," tutupnya.