RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tempat penampungan sementara (TPS) sampah liar di Kota Pekanbaru kian menjamur. Jumlahnya mencapai ratusan yang menyebar di seluruh kecamatan.
Sampah pun kerap menumpuk akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan. Selain membuang di TPS liar, mereka juga membuang sampah di luar jadwal.
Kondisi ini menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terhadap pengelolaan sampah. Pemerintah kota berencana melegalkan TPS sampah liar atau ilegal yang hingga kini masih menjamur.
"TPS ilegal ini masih menjadi problem dalam pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Sehingga DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) diminta untuk menertibkan TPS ilegal atau melegalkannya," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kamis 18 Juli 2024.
Ia mengatakan, DLHK mesti melakukan kajian terlebih dahulu sebelum melegalkan TPS ilegal yang sejauh ini tak mampu ditertibkan. Kajian tentunya disesuaikan dengan kebutuhan TPS yang ada.
Selain itu, DLHK juga diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan waktu dan tempat yang tepat untuk membuang sampah.
"Sehingga diharapkan tidak terjadi lagi penumpukan sampah yang terlalu lama di TPS," jelas Indra Pomi.
Proses pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru saat ini dibagi dalam tiga zona. Dua zona dikelola oleh pihak swasta dan satu zona dilakukan swakelola oleh Pemko Pekanbaru melalui DLHK.
Sementara dari pendataan, saat ini ada sekitar 63 TPS legal yang dimiliki Pemko Pekanbaru. Puluhan TPS tersebut tersebut tersebar di 15 kecamatan.