RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, KPU Riau membuka pendaftaran bagi lembaga survei, lembaga pemantau, jajak pendapat dan perhitungan cepat untuk Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri).
"KPU Riau siap menerima pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat pada Pilgub Riau 2024. Silahkan rekan-rekan yang konsen dalam kegiatan pemantauan dan berminat melaksanakan pemantauan Pilgub ataupun Pilbup/Pilwako agar mempersiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan," ujar Anggota KPU Riau, Nugroho Susanto, Rabu, 17 Juli 2024
Nugroho menyampaikan hal-hal teknis mengenai syarat-syarat dan tata cara pendaftaran dan pemberian akreditasi Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat yang dibuka hingga tanggal 16 November 2024.
"Persyaratan untuk pemantau dalam negeri yang pertama adalah berbadan hukum, kedua bersifat independen, ketiga mempunyai sumber dana yang jelas, dan yang keempat terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya," jelasnya.
Nugroho juga menjelaskan ada beberapa syarat untuk lembaga pemantau asing yang mendaftar melalui KPU RI.
"Untuk pemantau asing, selain persyaratan seperti yang harus dilengkapi oleh pemantau dalam negeri yaitu berbadan hukum, bersifat independen, dan mempunyai sumber dana yang jelas, Pemantau Asing juga harus terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU,” kata Nugroho.
“Selain itu, mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan, memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, memenuhi tata cara melakukan pemantauan, serta melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri," imbuhnya.
Lembaga pemantau juga diimbau datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Riau untuk Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau KPU Kabupaten/Kota untuk Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota atau mengunduh formulir melalui website resmi KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.