Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi didampingi Kabid Humas Kombes Hery Murwono dan Kasubdit V Cyber, Kompol Fajri, Selasa, 16 Juli 2024.
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Fadlan Wahyudi alias Sudirman terancam 12 tahun penjara karena menjual ribuan kartu perdana yang sudah diregistrasi ke konter handphone di Kota Pekanbaru. Ia bahkan meraup untuk hingga belasan juta rupiah sebelum akhirnya ditangkap Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
"Modus pelaku membeli kartu perdana sebanyak mungkin, kemudian diregistrasi sendiri dengan menggunakan data orang lain," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi didampingi Kabid Humas Kombes Hery Murwono dan Kasubdit V Cyber, Kompol Fajri, Selasa, 16 Juli 2024.
Kombes Nasriadi menyebut pelaku memperjualbelikan 3789 kartu perdana yang sudah diregistrasi yang akan disebar ke konter handphone di Pekanbaru.
Kartu yang sudah diregistrasi tersebut dijual kembali ke masyarakat dengan mudah. Masyarakat pun akhirnya membeli kartu perdana atas nama orang lain.
"Perbuatan itu merupakan pidana dan dapat digunakan untuk aksi kejahatan seperti Judi Online dan penipuan Online lainnya," jelas Nasriadi.
Pelaku mengaku sudah memperjualbelikan kartu terregistrasi tersebut sejak tahun 2018-2024 dengan keuntungan mencapai Rp 10-15 juta.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Pelaku diancam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar," pungkasnya.