Modus Pinjamkan Pancing, Pria di Siak Cabuli Anak 9 Tahun

Modus-Pinjamkan-Pancing-Pria-di-Siak-Cabuli-Anak-9-Tahun.jpg
(Dok. Polsek Tualang)

RIAU ONLINE, SIAK - Seorang pria di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tega mencabuli seorang anak perempuan berusia 9 tahun dengan modus menawarkan untuk meminjamkan alat pancing.

Polsek Tualang berhasil mengamankan pelaku RS (37 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. 

Peristiwa ini dibenarkan oleh Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo, Selasa 21 Mei 2024. 

"Ya, tim Opsnal Polsek Tualang mengamankan pelaku tindak pidana cabul," ucap Kompol Arry Prasetyo. 

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 12 April 2024 lalu di sekitaran rumah kontrakan pelaku. 



Kompol Arry Prasetyo menjelaskan, saat itu korban bersama tiga orang temannya sedang bermain di sekitar rumah pelaku. Pelaku lalu menawarkan korban untuk memberikan pinjaman alat pancing untuk memancing di parit sebelah rumah pelaku. 

Sesampainya di lokasi, ketiga teman korban pergi mencari tempat ikan, sedangkan korban dipanggil oleh pelaku. Korban lalu masuk ke rumah pelaku tanpa rasa curiga.

"Kemudian, setelah itu korban diajak pelaku masuk kedalam kamarnya, lalu terjadilah aksi cabul," terangnya. 

Korban berhasil kabur saat pelaku lengah dan menceritakannya kepada dua orang saksi. Setelah dilakukan penyelidikan pada Sabtu 18 Mei 2024, tim mendapatkan informasi lokasi keberadaan pelaku. Petugas lalu bergegas menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya.

"Dari hasil interogasi setelah penangkapan, pelaku mengakui perbuatanya, melakukan pencabulan di kamar rumah kontrakanya," terang Kapolsek. 

Usai penangkapan, pelaku dibawa ke Polsek Tualang beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku dikenai Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun ke atas dan Pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya.