RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menaikkan perkara dugaan korupsi di Sekretariat (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi di Mapolda Riau bersama awak media.
Kombes Nasriadi menyatakan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Setwan DPRD Riau sudah dilakukan penyelidikan sempurna. Artinya, serangkaian penyelidikan sudah dilakukan penyelidik untuk menentukan apakah itu perbuatan tindak pidana.
"Kita sudah melakukan penyelidikan secara internal pada hari Jumat, 12 Juli 2024 lalu. Penyelidikan sudah lengkap dan kita naikkan ke penyidikan," jelas Kombes Nasriadi, Selasa, 16 Juli 2024..
Lanjut Nasriadi, pihaknya akan segera mengirim berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Kita melakukan serangkaian pemeriksaan BAP kepada seluruh mereka yang diperiksa sebagai saksi. Saya ingatkan kepada seluruh pelaksana kegiatan tersebut yang bertanggungjawab tahun 2020-2021 agar wajib memberikan keterangan sebenar benarnya untuk mengungkap perkara ini," tegas Manang.
Jika 30 orang saksi menolak memberikan kesaksian dan keterangan dengan sebenar-benarnya, tegas Kombes Nasriadi, dapat dipidanakan dan menghambat proses penyidikan.
"Terkait hasil perhitungan kerugian negara belum kita minta ke BPKP Riau nanti kita koordinasikan dengan pihak Kejati," katanya.
Ia menegaskan Polda Riau akan melakukan proses penyidikan mendalam dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan tersangka.
“Doakan segera agar cepat penetapan tersangka dan saya tegaskan kalau ini bukan politisasi," tutup Nasriadi.