RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera menertibkan administrasi terkait penjualan 33 rumah dinas dan mobil dinas milik Pemprov Riau.
Pj Sekdaprov Riau, Indra SE mengakui, penjualan rumah dan mobil dinas tersebut sudah tercatat sejak 2013. Namun, aset tersebut masih tercatat sebagai milik Pemprov Riau.
"KPK mengingatkan agar persoalan ini tuntas dalam satu bulan ini. Jika tidak, KPK akan mengambil alih, karena sudah ada potensi kerugian negara di sana," ujarnya.
Indra mengatakan, atas peringatan KPK tersebut, Pemprov Riau sedang menggesa penertiban aset yang dimaksud. Oleh karenanya, ia juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat bekerja secara bertanggung jawab.
KPK disebutkan sudah memberikan peringatan sejak lama kepada Pemprov Riau hingga memberi deadline paling lama satu bulan agar aset penjualan 33 rumah dan mobil dinas segera ditertibkan.
KPK juga sudah memberikan atensi kepada pejabat Pemprov Riau baik yang masih sah menjabat maupun sudah berstatus mantan pejabat.
"Selagi masih bisa kita tuntaskan di internal ya kita coba selesaikan," pungkasnya.