Oknum ASN Satpol PP Pekanbaru Diduga Pungli Warga, Belum Disanksi Tegas

ILUSTRASI-PUNGLI1.jpg
(VIVA.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memberlakukan sanksi tegas terhadap oknum ASN Satpol PP Pekanbaru yang diduga melakukan pungutan liar atau pungli kepada warga. Padahal kasus tersebut sudah bergulir sejak Juni 2024. 

Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru menolak oknum ASN dipindahkan. Hal tersebut demi kepentingan pemeriksaan atas kasus pungli.

Kepala BKPSDM Pekanbaru Irwan Suryadi mengatakan, surat tersebut sudah ditelaah dan bakal ditindak lanjuti ke Inspektorat. Status oknum PNS itu masih personel Satpol PP. 

"Kami sudah menerima surat dari kepala Satpol PP. Prosesnya (pemeriksaan) masih di Inspektorat. Kami tunggu hasil pemeriksaan khusus (riksus)," ujar Irwan, Jumat 12 Juli 2024.

Meski Kepala Kantor Satpol telah membuat surat agar oknum itu dipindahkan, namun BKP-SDM menyarankan agar oknum tetap di instansi Satpol PP.

"Kami sarankan agar yang bersangkutan tetap di Satpol PP, karena saat bermasalah itu ia masih di Satpol," jelasnya.


Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, memberikan sanksi pemberhentian kepada dua personel yang merupakan tenaga harian lepas (THL) atau honorer karena terbukti melakukan pemalakan atau pungutan liar (pungli) kepada seorang warga bernama Mardiana.

Selain dua personel yang telah dipecat, satu oknum personel Satpol PP juga turut terlibat dalam pungli ini. Seorang oknum berstatus ASN dan dua tenaga harian lepas (THL)

Ketiganya meminta Rp 1,5 juta per petak rumah yang dibangun Mardiana. Mardiana yang tak menyanggupinya, kemudian dipungut uang Rp 900 ribu.

Kedua oknum personel Satpol PP Pekanbaru yang dipecat adalah Agus Asriadi dan M Hafiz. Keduanya adalah THL yang telah bekerja sejak Januari 2024 lalu. 

Sementara itu, satu oknum personel berstatus PNS, M Razik, saat ini menunggu keputusan sidang etik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru (BKPSDM) Pekanbaru.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya telah menggelar Apel Luar Biasa terkait pemecatan kedua anggota Satpol PP tersebut.

"Kami selaku Kasat Pol PP Kota Pekanbaru memberhentikan dua orang anggota Satpol PP Kota Pekanbaru atas nama Agus Asriadi dan M Hafiz. Untuk oknum ASN sesuai dengan ketentuan dan regulasi, kaki memberikan laporan kepada pimpinan Pj Wali Kota Pekanbaru melalui BKPSDM untuk menindaklanjuti persoalan ini," Senin, 24 Juni 2024.