Herman Mundur dari Bangku Pj Bupati Inhil, Pemprov Sodorkan 3 Nama ke Kemendagri

Pj-Bupati-Inhil-Herman.jpg
(Tangkapan layar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman menyampaikan pengunduran dirinya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau. Herman mundur dari bangku Pj Bupati Inhil karena akan maju di kontestasi Pilkada Kabupaten Inhil.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem, mengaku telah menerima surat pengunduran diri pekan lalu, untuk kemudian diproses.

“Surat pengunduruan diri Pak Herman sudah kami terima pekan lalu, setelah itu suratnya langsung kami proses,” kata Pinem, Kamis, 12 Juli 2024.

Selanjutnya, kata Pinem, Pemprov Riau menyampaikan pengunduran diri Herman ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemprov Riau juga mengusulkan sejumlah nama pejabat yang akan menggantikan Herman.

Pinem menyebut ada tiga nama pejabat yang disodorkan ke Kemendagri. Nama-nama tersebut merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau.



Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnvian, menegaskan bahwa penjabat kepala daerah wajib mundur dari jabatannya jika maju di Pilkada 2024.

Hal tersebut ditegaskan Mendagri dalam surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tentang Pengunduran diri penjabat gubernur, penjabat bupati/penjabat walikota yang akan maju dalam pilkada serentak nasional tahun 2024, tertanggal 6 Mei 2024 yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi.

Surat tersebut menyebutkan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat wali kota, dan penjabat bupati.

Dalam poin ketiga surat tersebut disebutkan juga bahwa sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27-29 Agustus 2024.

Disebutkan pula, administrasi pengunduran diri penjabat kepala daerah disampaikan kepada Mendagri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Sedangkan dalam poin enam, disebutkan bahwa pelaksanaan pelantikan Penjabat Gubernur/bupati/wali kota pengganti (penjabat yang mundur karena maju pilkada), dilaksanakan paling lambat 1 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.