RIAU ONLINE, PEKANBARU - Paspor menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri, baik paspor reguler maupun elektronik.
Kabar baiknya, masyarakat Kota Pekanbaru kini bisa melakukan pembuatan paspor tanpa harus mendatangi Kantor Imigrasi I Pekanbaru. Anda bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store.
Berikut cara membuat paspor secara online:
1. Buka aplikasi M-Paspor yang sudah diinstal
2. Pilih “Daftar Akun” untuk membuat akun login M-Paspor.
3. Isi data diri dan klik “Daftar”
4. Kode OTP akan dikirim ke email untuk aktivasi akun.
5. Silakan masukan email dan sandi untuk login
Setelah login di halaman awal, silakan klik 'Pengajuan Permohonan' lalu pilih jenis permohonan, Paspor Reguler (selesai 4 hari kerja) atau Paspor Percepatan (selesai di hari yang sama). Sebelum lanjut pastikan kalian sudah membaca peringatan di aplikasi M-Paspor.
Selanjutnya, isi data diri sesuai yang minta dalam aplikasi M-Paspor tersebut. Isi dengan sebenarnya dan jangan sampai ada kesalahan dalam mengisi data.
Kemudian, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, atau Akta Kelahiran, ijazah, maupun buku nikah, bisa pilih satu di antaranya. Pastikan tanggal lahir Anda sama dengan dokumen yang diunduh.
Ketika pengajuan permohonan berhasil, Anda akan mendapatkan kode billing. Segera lakukan pembayaran apabila kode billing sudah tersedia. Jika kode billing belum muncul dalam 15 menit silakan muat ulang aplikasi. Segera lakukan pembayaran paling lambat 2 jam dari berhasil pilih tanggal.
Adapun biaya dalam pembuatan paspor reguler akan dikenakan Rp 350 ribu dan paspor kilat dikenakan biaya Rp 650 ribu.
Setelah membayar, Anda akan mendapatkan kode antrean dan status pembayaran “sudah dibayar”.
Silakan cetak PDF kode antrean yang ada di aplikasi atau yang dikirim ke email. Jika aplikasi error tidak bisa mencetak, Anda hanya perlu screenshot tampilan halaman yang berisi kode layanan dan jadwal kedatangan, lalu datang sesuai jadwal yang dipilih.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan reschedule khusus untuk penjadwalan ulang yang terjadi setelah jadwal kedatangan. Reschedule khusus dapat diajukan dengan alasan khusus dan mendapatkan persetujuan dari petugas dan diberikan karena pemohon sakit atau tidak dapat hadir karena keadaan di luar kuasa pemohon.
Jika pemohon tidak datang sesuai jadwal dan tidak ada permohonan reschedule khusus maka biaya PNBP yang sudah dibayarkan ke kas negara dan tidak dapat dikembalikan.
Saat kembali ke kantor Imigrasi, silakan datangi bagian Informasi dan minta nomor antrean. Nanti petugas akan meminta dokumen asli yang telah diunggah sebelumnya di Aplikasi M-Paspor dan jangan lupa difotokopi dengan kertas ukuran A4.
Setelah diperiksa, Anda akan dipanggil petugas Imigrasi untuk antrean foto. Hindari mengenakan kaos oblong, terutama yang berwarna putih, sebaiknya kenakan baju kemeja selain warna putih.
Setelah difoto, Anda akan mendapatkan resi pengambilan paspor dan akan diminta kembali oleh petugas untuk datang maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan paspor.
Setelah tenggat waktu, datang kembali ke Kantor Imigrasi dan ambil nomor antrean menunggu paspor selesai dan diberikan ke pemiliknya.