2 Pengedar Ekstasi Diringkus Polisi di Parkiran MP Club Pekanbaru

Pengedar-ekstasi-di-Mall.jpg
(Dok. Polsek Limapuluh)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Polsek Limapuluh meringkus dua orang diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam MP Club.

Tersangka berinisial MA dan AR diringkus polisi saat berada di parkiran MP Club, pada Minggu, 7 Juli 2024, dinihari

Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 36 butir pil ekstasi.

"Dari tangan MA alias Iqbal berhasil kita amankan 15 butir pil ekstasi dan pelaku AR alias Rais 21 butir pil ekstasi. Jadi totalnya ada 36 butir pil ekstasi," jelasnya, Senin, 8 Juli 2024.

Kapolsek Limapuluh, menjelaskan penangkapan tersebut berawal saat anggota Polsek Limapuluh menerima informasi dugaan transaksi narkotika yang sering terjadi di parkiran MP Club.

"Berdasarkan informasi tersebut kita melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.30 WIB tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MA alias Iqbal saat berada di parkiran MP Club," ungkapnya.



Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok yang berisikan 15 butir pil ekstasi siap edar.

"Dari pengakuan pelaku, 15 butir pil ekstasi tersebut didapatkan dari tersangka AR alias Rais. Rencananya pil ekstasi akan dijual kembali di Mp Club," tuturnya

Dari keterangan pelaku, kemudian polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku AR alias Rais saat dipancing untuk datang ke parkiran MP Club.

"Penangkapan pelaku AR ini kita lakukan control delivery, dengan meminta kepada tersangka Rais untuk menjemput uang setoran dari pelaku Iqbal," jelasnya.

Saat diinterogasi, tersangka Rais mengaku masih menyimpan pil ekstasi di rumahnya, di Jalan Riau Gang Haji Guru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

"Kemudian kita melakukan pengembangan ke rumah tersangka Rais kita berhasil mengamankan barang bukti 21 butir pil ekstasi," sebutnya.

Di hadapan petugas tersangka Rais mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial BY dan BW yang saat itu berhasil kabur.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.