RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ucok Halawa (46) harus berurusan dengan kepolisian setelah melakukan tindak pidana terhadap menantunya, DZ (31), di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa, 2 Juli 2024.
Kapolres Pelalawan, AKPB Suwinto, mengungkap peristiwa itu terjadi saat anak pelaku, sekaligus suami korban keluar rumah untuk mencari kayu bakar.
"Telah diamankan pelaku dugaan tindak pidana perkosa berinisial UH. Pelaku ini memperkosa korban yang merupakan menantunya sendiri," ujar AKBP Suwinto, Jumat, 5 Juli 2024.
AKBP Suwinto menjelaskan korban tidak dapat melawan perbuatan keji sang mertua, karena sakit yang dideritanya.
"Korban ini dalam keadaan sakit setelah terjatuh dari kamar mandi. Kondisi korban saat itu terbaring dan lemas. Jadi pelaku memanfaatkan kondisi tersebut saat anaknya (suami korban) sedang mencari kayu bakar," terang Winto.
Sementara itu, Kapolsek Langgam, Iptu Alfredo Krisnata Kaban, menjelaskan bahwa perbuatan keji pelaku terungkap setelah korban melaporkannya kepada pihak keluarga.
"Awalnya korban melaporkan kepada suami yaitu anak pelaku. Namun tidak percaya. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke keluarga. Dan membuat laporan kepolisian," terang Alfredo.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, Rabu, 3 Juli 2024 kemarin.
"Pelaku disangkakan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun," pungkas Alfredo.