RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaku perampasan tas di dalam mobil yang terparkir di depan toko konveksi, Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, diringkus tim opsnal Polsek Sukajadi hanya dalam waktu empat jam usai pelaku beraksi.
Pelaku berinisial AA alias Adi ditangkap polisi saat berada di Jalan Kemuning, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, usai melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di daerah Rumbai.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, aksi pelaku terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
"Aksi pelaku sempat viral di medsos, selain itu di hari yang sama pelaku juga melakukan aksi curanmor di daerah Rumbai," kata Kompol Jorminal, Kamis, 4 Juli 2024.
Kompol Jorminal mengatakan, pelaku melakukan pencurian pada Sabtu, 29 Juni 2024, siang. Saat itu korban bersama anaknya mengambil baju di konveksi, Jalan Ahmad Dahlan dan memarkirkan mobilnya di depan toko tersebut dengan kondisi pintu tidak terkunci.
"Korban meninggalkan mobilnya dalam keadaan tidak terkunci lantaran anak korban sedang berada di dalam mobil," terangnya.
Pelaku bersama seorang rekannya langsung membuka pintu mobil dan mengambil tas milik korban.
"Anak korban yang berada di dalam mobil langsung teriak dan pelaku pun langsung kabur membawa tas milik korban yang berisi 2 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp2 juta," ujarnya.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sukajadi guna pengusutan lebih lanjut.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Safril bersama tim opsnal langsung turun ke TKP dan mempelajari rekaman CCTV yang ada di TKP.
"Beberapa jam kemudian kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Kemuning, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan," kata Kompol Jorminal.
Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung menuju ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka AA saat berada di sebuah rumah di Jalan Kemuning, usai mencuri sepeda motor di Jalan Rowosari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
"Dalam sehari pelaku ini dua kali melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial AD (DPO)," kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari penjara pada bulan Oktober 2023 kemarin.
"Selama keluar dari penjara pelaku ini sudah 4 kali melakukan aksi pencurian bersama AD yang juga baru bebas dari Lapas Pekanbaru pada bulan Oktober 2023 kemaren," kata Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna pengembangan selanjutnya.