PPDB Jalur Afirmasi SMA/SMK Swasta di Riau Dibuka, Cek Syarat Daftarnya

Operator-PPBD-SMPN-13.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau resmi membuka PPDB Jalur Afirmasi untuk SMA/SMK Swasta. Pendaftaran jalur afirmasi untuk SMA/SMK Swasta telah dimulai pada Selasa 2 Juli 2024 dan akan berakhir Kamis, 4 Juli 2024.

Jalur afirmasi dibuka di 50 SMA/SMA Swasta, yakni 13 SMA dan 37 SMK swasta, dengan daya tampung 2.438 calon peserta didik.

Para calon peserta didik dapat langsung datang ke sekolah yang sudah ditunjuk Disdik Provinsi Riau untuk melakukan pendaftaran PPDB jalur afirmasi.

Plt Kepala Disdik Riau, Roni Rakhmat, mentakan para peserta didik yang masuk jalur afirmasi akan dibiayai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sampai tamat sekolah, alias gratis. Meski begitu, ada syarat dan ketentuan dari pemerintah yang harus dipenuhi calon peserta didik.



“Kebijakan ini dibuat sebagai upaya Pemprov Riau mengakomodir calon siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK Negeri pada PPDB tahun 2024. Pasalnya daya tampung SMA/SMK negeri di Riau hanya mampu menampung 92.965 siswa atau 76,53 persen dari tamatan SMP sederajat sebanyak 121.475 siswa,” katanya, Rabu, 3 Juli 2024.

Roni menjelaskan, calon peserta didik yang bisa mengikuti jalur afirmasi di SMA/SMA Swasta adalah siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK Negeri. Tapi, siswa tersebut terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial, Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidik, atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DP3KE).

"Namun, bagi siswa yang tidak lulus pada PPDB SMA/SMK negeri dan tidak terdaftar di DTKS dan PIP maupun DP3KE bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten Kota setempat tempat siswa berdomisili, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh lurah," ujarnya.

Selain itu, jalur afirmasi ini juga berlaku bagi anak panti asuhan. Mereka mendapat kesempatan yang sama dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Kalau anak panti itu syarat berdomisili di panti yang memiliki izin atau terdata di Dinas Sosial Riau. Kemudian terdaftar di DTKS Dinas Sosial, memiliki Kartu Keluarga yang terdaftar di panti tempat calon siswa berdomisili. Terakhir terdapat surat keterangan warga panti yang diketahui Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat," sebutnya.