RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau periode 2019-2024 sekaligus Bakal Calon Gubernur Riau di Pilgubri 2024-2029, Syamsuar tersangkut dugaan korupsi di BUMD, PT SPR.
Syamsuar dipanggil kepolisian tak lama setelah dirinya resmi diusung Golkar untuk maju di Pilgubri 2024. Syamsuar menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri di Polda Riau pada, Sabtu, 29 Juni 2024 lalu.
Selain Syamsuar, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun beserta dua mantan Gubernur Riau lain, Andi Rachman dan Rusli Zainal juga disinyalir tersangkut dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal ini, Pengamat Politik Rawa El Amady menilai permasalahan hukum lama yang mencuat saat menjelang Pilkada bisa jadi bermuatan kepentingan politik.
"Saya melihat ada indikasi kepentingan politik di dalamnya. Karena melihat kasus yang tengah diselidiki semua kasus lama yang kembali dimunculkan pada pilkada serentak 2024," ujarnya, Selasa 2 Juli 2024.
Menurutnya, kepentingan politik dalam perkara ini terlihat sejak kapan pertama kali kasus ini diungkap, dan apakah kasus ini sudah ada tersangkanya yang mempunyai kekuatan hukum.
"Kalau belum ditetapkan adanya tersangka dan belum ada tersangka, sementara peristiwanya sudah terjadi dalam waktu lama, maka kuat indikasi bahwa pemanggilan tersebut kepentingan politik apalagi kasus 2015," jelasnya.
Namun, ia berharap lembaga kepolisian tidak terlibat dalam kepentingan politik suatu oknum tertentu.
"Saya yakin secara kelembagaan polisi menjaga kredibilitasnya, walaupun mungkin saja secara oknum terlibat dalam kasus politik ini," pungkasnya.