RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga mantan Gubernur Riau dari periode 2010 hingga 2023 diperiksa Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan di Polda Riau, Jumat, 28 Juni 2024.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi.
"Benar, memang dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Riau. Berdasarkan surat penyidik Bareskrim Polri, kita hanya menyediakan tempat," ujar Kombes Nasriadi, saat ditemui usai Upacara Peringatan HUT ke-78 Bhayangakara, Senin, 1 Juli 2024.
Nasriadi menyebut tiga mantan Gubernur Riau yang diperiksa, yakni Syamsuar, Rusli Zainal dan Andi Rachman. Ketiganya diperiksa terkait operasional wilayah kerja PT Sarana Pembangunan Riau di Kecamatan Tambun, Kabupaten Rokan Hulu periode 2010-2023.
"Kita hanya menyediakan tempat dan membackup penyidik Bareskrim Polri. Terkait apa pertanyaan kita tidak tahu," ujarnya.
"Polda Riau hanya menyediakan tempat selama tiga hari. Apakah ada permintaan tambahan waktu kita belum mendapat surat dari Mabes Polri," jelasnya.
Meski begitu, Kombes Nasriadi menegaskan pemeriksaan terhadap tiga mantan Gubernur Riau hanya penyelidikan.
"Ini baru penyelidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melayangkan panggilan untuk mantan Gubernur Riau, Syamsuar. Syamsuar dipanggil untuk dimintai keterangan terkait permasalahan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu merupakan satu diantara tujuh perusahaan berplat merah yang ada di Riau.
"Kapasitas saya dipanggil memang sebagai Gubernur Riau," ujar Syamsuar.
Syamsuar saat menjadi orang nomor satu di Riau terhitung pada 20 Februari hingga November 2023.