Polda Riau Ungkap Penyelundupan 5 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Pil Ekstasi

Kurir-narkoba-digerebek-di-pekanbaru3.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 20 ribu butir pil ekstasi dan 5 kilogram sabu disita dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.

Direktorat Reserse Narkotika Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, petugas membekuk lima pengedar sekaligus kurir narkoba. 

Para pengedar yang diamankan adalah YL (31 tahun), AR (36 tahun), dan NA (24 tahun), sedangkan dua tersangka lainnya DW (33 tahun) dan DS (29 tahun) ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

“Sabu diselundupkan melalui Pelabuhan Belitung, Kota Dumai, dan direncanakan akan didistribusikan ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Narkotika tersebut disembunyikan dalam sebuah tas ransel besar berwarna hitam yang diletakkan di kursi belakang mobil pelaku,” sebutnya, Senin, 1 Juli 2024.



Ia menambahkan, tim melakukan pengintaian di wilayah di daerah Pelintung, Kota Dumai. Namun, informasi didapat bahwa kurir pengantar jalur laut mengalami kendala cuaca buruk dan tertunda hingga pukul 23.00 WIB.

"Berkaitan dengan hal tersebut, beberapa saat kemudian, kami mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu metalik dengan plat palsu melintas di lokasi. Kami segera melakukan penyergapan dan menemukan satu tas ransel besar berisi penuh narkotika," ujarnya.

Selanjutnya, petugas melakukan control of delivery dengan membawa tersangka YA ke Provinsi Sumatera Selatan. Di Sumsel, petugas berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu DW dan DS.

"DW dan DS kami tangkap di Jalan Perwira, Kecamatan Ilir, Kota Palembang. Peran keduanya sebagai penjemput narkoba yang diperintahkan oleh Asep Sunandar (DPO)," jelasnya.

Seluruh pelaku saat ini ditahan di Polda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.