PDIP Selangkah Lagi Usung SF Hariyanto di Pilgubri 2024

Pj-Gubri-SF-Hariyanto5.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dugaan SF Hariyanto bakal maju sebagai Calon Gubernur Riau periode 2024-2029 semakin menguat pasca isu dirinya bakal diusung PDIP-PKB pada Pilgubri 2024.

Wakil Ketua DPD PDIP Riau bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sekaligus anggota fraksi PDIP DPRD Riau, Sugeng Pranoto mengatakan, SF Hariyanto belum memastikan akan maju Pilgubri. Dikarenakan dirinya masih menjabat sebagai Pj Gubernur Provinsi Riau.

"Bisa jadi (PDIP mengusung SF Hariyanto). Komunikasinya bagus, baik kepada PDIP maupun partai lain. Yang jelas, pada 17 Juli, apabila beliau belum mengundurkan diri, maka otomatis dia batal maju," ujarnya, Kamis, 27 Juni 2024.

Ia menjelaskan, hingga saat ini PDIP Provinsi Riau juga belum bisa memastikan siapa calon yang akan direkomendasikan untuk maju. Pasalnya, sejumlah calon dinilai cukup kuat dan masih mencari-cari pasangan sebagai wakil.

"Calon-calon yang mendaftarkan kuat-kuat. Kita juga belum melakukan survei elektabilitas untuk calon-calon Pilgubri. Makanya, saat ini kita belum bisa menyebutkan nama calonnya. Tentu kita survei dulu, hasilnya keluar, baru kita bisa bicara," jelasnya.



Sebelumnya, isu SF Hariyanto bakal maju Pilgubri mencuat ketika baliho-baliho "tebar pesona" dirinya bermunculan di sejumlah ruas Kota Pekanbaru. Baliho tersebut berslogan "Bersama Membangun Riau Bekerja keras, bekerja cepat dan bertindak tepat serta sudah teruji".

Baliho tersebut dipastikan bukanlah program Pemprov Riau berdasarkan konfirmasi dari Diskominfo Pemprov Riau.

Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto menjelaskan, baliho yang tersebut tidak bermaksud menyampaikan pesan politik apapun.

"Belum, tidak ada (maju Pilgubri). Itu (baliho) hanya tagline saja, (menunjukkan, red) kita bekerja keras, bekerja cepat dan tepat. Kita kan memang bekerja tepat," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi Pj Kepala Daerah, termasuk PJ Gubernur Riau untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang mencakup Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Adapun batas waktu mengundurkan diri bagi ASN berstatus PJ kepala daerah yang hendak berpolitik adalah paling lambat sampai 17 Juni 2024.

"Yang mengundurkan diri secara resmi walaupun saya kasih deadline 17 Juli, tapi mereka duluan karena ingin ada waktu yang lebih leluasa untuk membangun komunikasi dengan parpol," pungkasnya.