KK Terbit di Bawah Setahun Tak Bisa Daftar PPDB SMPN di Pekanbaru

Orangtua-siswa-di-SMPN-13-pekanbaru.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dokumen Kartu Keluarga atau KK menjadi salah satu syarat kelengkapan berkas dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMP Negeri di Kota Pekanbaru 2024.

Operator PPDB di SMPN mengatakan, para orangtua harus menyertakan KK yang terbit satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Mereka tidak bisa memproses data calon peserta didik ketika KK miliknya baru diurus.

Pihak sekolah masih mendapati calon peserta didik ada di KK baru. "Masih banyak kita temukan KK yang waktu penerbitannya di bawah satu tahun," kata Kepala SMPN 42 Pekanbaru, Misrawati.

Operator tidak akan melakukan verifikasi terhadap data calon peserta didik. Apalagi KK yang baru terbit kurang dari satu tahun tidak memenuhi syarat ketika mendaftar lewat jalur zonasi.

Dirinya mengingatkan orangtua calon peserta didik untuk melengkapi dokumen persyaratan saat mendaftar. Dokumen tersebut di antaranya ijazah asli lulus SD atau surat keterangan lulus hingga akta kelahiran asli.



Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, syarat KK tetap bisa digunakan apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan data KK.

"Perubahan data seperti penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, serta KK hilang atau rusak. Maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi," jelasnya.

Jamal menyebut bahwa KK yang ada perubahan data tapi di bawah satu tahun masih dapat digunakan untuk syarat PPDB jalur zonasi, namun dengan catatan tidak menyebabkan perpindahan domisili tetap.

Dirinya juga mengingatkan nama orangtua maupun wali calon peserta didik harus sama dengan KK. Nama orangtua maupun wali calon peserta didik juga harus sama dengan rapor atau ijazah jenjang sebelumnya.

"Begitu juga dengan akta kelahiran atau KK sebelumnya, atau KK sebelumnya," sebutnya.