RIAU ONLINE, PEKANBARU - Proyek pembangunan proyek 6 unit payung elektrik di Masjid Raya An Nur Pekanbaru menelan anggaran hingga Rp 42 miliar lebih.
Pada proses pengerjaan, banyak kejanggalan dan kerusakan yang dialami payung tersebut. Mulai dari robek, tak terkembang hingga ada besi yang patah.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sempat menyelidiki proses pengerjaan payung eklektik ini karena diduga terindikasi korupsi.
Namun baru-baru ini, Kejati Riau menghentikan proses penyelidikan ini. Kejati Riau menyatakan tidak ada proses pidana pada pengerjaan payung elektrik Masjid Raya Pekanbaru.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Riau, Iman Khilman, menyebut pihak rekanan telah mengembalikan kelebihan bayar pada pelaksanaan pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur Tahun Anggaran (TA) 2022. Hal itulah yang menjadi salah satu alasan penghentian penyelidikan perkara tersebut.
Penghentian penyelidikan telah dilakukan pada 23 Januari 2024 lalu. Hal itu telah disampaikan ke publik sebagai wujud transparansi penanganan perkara.
"Kejati Riau menghentikan penyelidikan. Jadi bukan SP3 ya? Penyelidikan, bukan penyidikan," ujar Iman.
Lanjut Iman, Kejati Riau telah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati (Kajati) Riau Nomor: Print- 08/L.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
"Jaksa penyelidik telah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait dan Ahli Fisik berikut permintaan dan pemeriksaan serta analisa terhadap bukti dokumen-dokumen pelaksanaan pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau TA 2022," jelasnya.
Dari proses tersebut, diperoleh fakta bahwa pelaksanaan pengerjaan telah dilakukan adendum sebanyak 5 kali. Terakhir, perpanjangan waktu pengerjaan dilakukan dari 29 Maret hingga 8 April 2023 hingga akhirnya dilakukan pemutusan kontrak.
"Dengan prestasi pekerjaan 93,5386 persen, sejumlah Rp40.142.651.421.60," terangnya.
Selanjutnya, pada 27 Juni 2023 ada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2022 Nomor : 146.V/LHP/XVIII.PEK/06/2022. Dalam LHP tersebut dinyatakan, kekurangan volume pekerjaan Rp788.712.603.
Lalu, tiga item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp4.740.000.000 yang terdiri dari motor listrik dan gearbox Rp2.0400.000.000 dan ball screw dan nut Rp2.700.000.000.
"Pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya sudah diakui sebagai proses pekerjaan namun belum terpasang sebesar Rp33 juta," ujar Jaksa Senior, Hendri yang juga merupakan Ketua Tim Penyelidikan perkara tersebut.
Terhadap temuan BPK RI tersebut telah dilakukan pengembalian sejumlah Rp7.526.795.421 pada Desember 2023.
Hendri melanjutkan, saat ini untuk pekerjaan payung elektrik sudah fungsional, namun belum bisa beroperasi secara normal. Itu dikarenakan pekerjaan tidak selesai 100 persen dikerjakan dan akhirnya putus kontrak.
Sebab itu perlu pekerjaan lanjutan, di antaranya pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya dan perapian kain payung dan lengan payung serta casing penutup yang sudah dianggarkan di tahun 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, katanya lagi, dugaan tindak pidana perkara tersebut belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
"Karenanya, demi kepastian hukum, penyelidikan dihentikan berdasarkan kesimpulan hasil ekspos pada tanggal 23 Januari 2024," tegas Hendri Junaidi.