3 Oknum Sapol PP Pekanbaru Peras Janda, Modus Izin Dirikan Kontrakan

Oknum-Satpol-PP-lakukan-pemerasan-di-Pekanbaru.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga Oknum Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan pemerasan terhadap seorang janda di Kota Pekanbaru.

Korban bernama Mardiana mengaku dimintai uang Rp 3 juta dengan dalih izin mendirikan rumah kontrakan.

Ketiga oknum Satpol PP mendatangi rumah Mardiana di Jalan Cipta Karya pada 19 Juni 2024 menanyakan perizinan pada untuk kontrakannya.

"Mereka datang bertiga, pakai baju Satpol PP naik mobil Rush. Langsung nanya 'ada surat izin nggak', saya bilang enggak ada. 'Kalau enggak punya surat izin harus ada'," kata Mardiana, Sabtu, 22 Juni 2024.

Mardiana kemudian menanyakan cara mengurus perizinan untuk kontrakannya. Satu dari ketiga oknum tersebut memberikan pilihan kepada korban untuk melakukan pengurusan izin di lapangan atau di kantor.

"Saya bilang 'Bagaimana kalau minta surat izin. Dia bilang 'saya lapangan. Jadi ibu mau ke kantor atau lapangan' jadi saya tanya gimana caranya," terang Mardiana.

Ketika itu, ketiga oknum Satpol PP meminta Mardiana menyerahkan uang Rp 3 juta untuk tiga pintu rumah kontrakan yang baru saja dibangun Mardiana.

"Mereka bilang 1 pintu bayar Rp 1 juta. Ibu bayar Rp 3 juta. Kan saya bilang tidak ada uang. Terus mereka nanya 'saya mau dengar dari ibu', ya saya bilang hanya ada Rp 300 ribu (untuk satu pintu)," katanya.



Mardiana lantas menyerahkan uang Rp 900 ribu untuk mengurus izin. Namun, ketiga oknum Satpol PP tersebut tidak lagi datang setelah menerima uang tersebut.

"Setelah dikasih pergilah. Tapi Wahyu (cucu Mardiana) tanya kwitansi, terus dibuatlah kwitansi, diterima uangnya langsung pergi. Katanya mau datang, sampai sekarang tak ada datang," sebutnya.

"Rp 900 ribu itu untuk ngurus surat-surat lapangan. Yakin karena pakai baju dinas, cucu minta surat-surat tugas dibilang gak bawa surat-surat. Cuma bilang dari Satpol PP saja itu," ujarnya.

Cucu Mardiana, Wahyu sudah menaruh curiga, lantara ketiga petugas Satpol PP itu tidak membawa surat-surat dan menolak difoto saat pembayaran.

"Mereka bilang 'Jangan difoto pas nerima duit bang, nanti diviral-viralin'. Enggak mau itu difoto, terus sudah difoto itu minta dihapus itu sebelum pergi," katanya.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi, mengatakan pihaknya langsung mendatangi rumah korban usai kasus ini viral di media sosial.

Zulfahmi tak menampik adanya pelanggaran yang dilakukan oknum Satpol PP tersebut. Ia menyebut, ketiga oknum tersebut berinisial R dan dua orang Tenaga Harian Lepas (THL).

Nanti ini akan kita tindaklanjuti, kalau memang terbukti bersalah saya akan menggunakan hak saya sebagai Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru untuk mengambil tindakan-tindakan sesuai dengan aturan," ungkap Zulfami.

Ia menjelaskan pihaknya mengembalikan uang Rp 900 ribu yang diminta oknum tersebut ke Mardiana.

"Kami kembalikan lagi uang sebanyak lebih kurang Rp 900 ribu. Kami berterima kasih dengan adanya informasi yang disampaikan oleh Mardiana, media sosial dan cetakcetak sehingga menjadi perbaikan kita ke depan," tuturnya.

Ia menegaskan ketiga pelaku akan dikenakan sanksi karena telah melakukan pungutan liar (pungli).

"Kami akan lakukan proses disiplin terhadap oknum PNS dan oknum THL. Kami sudah memutuskan kontrak dengan kedua THL tersebut atas nama Asriadi dan Hafiz. Satu lagi oknum PNS ini kita berikan rekomendasi kspada Pj Walikota melalui BKSDM untuk dilakukan penegakan disiplin sesuai dengan aturan perundang-undangan," pungkasnya.