Tandatangani Pakta Integritas PPDB, Pj Gubri: Main-main dengan PPDB Melanggar Hukum!

Pj-Gubri-SF-Hariyanto2.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Peluncuran dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Tahun 2024, di Gedung Balai Serindit Gubernuran Riau, Rabu, 19 Juni 2024.

Gubernur Provinsi Riau, SF Hariyanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Pakta Integritas PPDB 2024 merupakan perjanjian komitmen bersama stakeholder di Provinsi Riau, untuk menyukseskan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.

"Pakta Integritas sudah kita tandatangani bersama, artinya kita semua sepakat untuk mewujudkan proses PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel. Kalau masih ada juga yang melanggar, kita nggak tahu lagi," ujarnya.

Penandatanganan Pakta Integritas ini dilakukan bersama mulai dari LSM Riau Bersatu, Ormas Laskar Melayu Bersatu, SMK Negeri 2 Pekanbaru, SMA Negeri 8 Pekanbaru, PWI, Dewan Pendidikan, BPMP Provinsi Riau, Inspektur Daerah Riau, LAM Riau, DPRD Riau, Ombudsman Riau, Pj Wali Kota Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Provinsi Riau, Pj Sekda Provinsi Riau, Kabinda, Danlanud, Danlanal, Danrem, Kejati, Kapolda dan Pj Gubernur Riau.



Dengan komitmen bersama ini, SF Hariyanto berharap semua pihak bekerja sama mewujudkan PPDB yang memberikan kesempatan yang adil kepada setiap siswa untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas.

Lanjutnya, penandatanganan Pakta Integritas ini juga untuk mengantisipasi terjadinya konflik di lapangan saat PPDB berlangsung.

"Waktu saya menjabat Sekda dulu, ada yang sampai pakai meteran untuk mengukur jarak rumahnya dari sekolah. Kemudian dia bilang, kok rumah saya lebih dekat tapi anaknya tidak masuk, sedangkan yang rumahnya lebih jauh bisa masuk (ke sekolah) itu. Inikan pusing kita," jelasnya.

Oleh karenanya, ia meminta semua pihak tidak bermain-main dalam pelaksanaan PPDB. Sehingga hal demikian dapat dihindari.

"Yang perlu kita ingat, bermain-main dengan PPDB ini juga sudah melanggar hukum," pungkasnya.