4 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan saat Berkurban, Jangan Jual Daging Kurban

daging-kurban4.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kurban atau qurban merupakan salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tanda umat terus menyembah Allah SWT. Setiap ibadah pasti ada ketentuannya termasuk dalam ibadah kurban.

RIAU ONLINE merangkum 5 hal yang tidak boleh dilakukan sampai diharamkan dalam ibadah kurban.

1. Larangan Memotong Kuku dan Rambut

Orang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut. Tidak dibolehkannya memotong kuku dan rambut ini berlaku mulai 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban di sembelih. Ini hukumnya hanyalah makruh. Artinya tidak sampai membatalkan kurban, namun hanya mengurangi pahala jika memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban dipotong.

Hadits Nabi Muhammad yang artinya: "Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Dalam hadis tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.

Larangan kurban tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak. Larangan mencukur tersebut termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api.

2. Jangan Menjual Daging Kurban



Ketika hewan ternak telah disembelih menjadi daging hewan kurban, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah.

Allah Ta’ala berfirman, yang artinya: "Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." 

(QS. Al Hajj: 28) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: "Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya." (HR. Al Hakim).

Melihat kedua hadist tersebut, terbaca jelas bahwa kita tidak boleh sehelai rambut dijual sebagai penghasilan kita sendiri. Jadi, tidak boleh daging hewan kurban untuk diperjualbelikan dari ujung rambut sampai kuku hewan kurban tersebut.

3. Mengupah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, yang artinya: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, "Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri."

Dalam hadis tersebut dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan bukan diambil dari hasil sembelihan kurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan tersebut.

4. Jangan Melarang yang Berkurban untuk Makan

Perlu diketahui bahwa Islam memperbolehkan orang yang berkurban untuk memakan daging yang dikurbankan. Sehingga, apabila ada orang yang melarang orang yang berkurban justru itu menjadi tidak boleh dan menjadi larangan saat kurban.

Mengenai anjuran memakan daging yang dikurbankan telah dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya." (HR Ahmad).

Jadi itulah beberapa hal yang harus kita perhatikan saat hendak berkurban. Semoga kita semua tercerahkan dan memohon ampunan atas kekeliruan yang pernah dilakukan.