RIAU ONLINE - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polda Jambi meringkus seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 kg. Sabu tersebut akan dipasarkan di Bandar Lampung.
Oknum ASN berinisial YR ditangkap di di Jalan Lintas Timur, KM 62 Desa Suko Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Selasa, 4 Juni 2024.
Ia ditangkap bersama dua orang lainnya, satu di antaranya perempuan pemandu karaoke.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, membenarkan bahwa YR merupakan ASN di instansinya. Ia menyebut YR dalam masa hukuman disiplin.
"Saat penangkapan YR tengah dalam masa hukuman disiplin dari BP3MI karena kerap tidak masuk kantor. Jadi sejak 31 Mei hingga penangkapan, yang bersangkutan memang sudah tidak masuk kantor lagi," kata Fanny.
Fanny menegaskan pihaknya sepenuhnya melimpahkan proses hukum YR kepada aparat kepolisian.(ANTARA)