BEM UIR Nilai Kinerja 100 Hari Pj Gubernur Riau Gagal

BEM-UIR-unjuk-rasa-di-Gedung-DPRD.jpg
(Winda Turnip/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ratusan mahasiswa mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Riau (UIR) menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis sore, 13 Juni 2024. 

Ratusan mahasiswa tersebut, membawa spanduk bertuliskan "Pj Gubernur Riau Gagal" dan "Wakil Rakyat Jangan Tidur". 

Pada saat orasi, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Ari Gilang Ayoga mengatakan, Pj Gubernur Riau telah gagal dalam pemberantasan kasus korupsi, mafia tanah, infrastruktur jalan rusak, hingga persoalan parkir di 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Ia menjelaskan, gagalnya kinerja Pj Gubernur Provinsi Riau SF Hariyanto ini berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 1,9 juta hektar perkebunan di wilayah Riau adalah ilegal.

"Jutaan hektar perkebunan itu dimiliki oleh 117 perusahaan,'' ujarnya.

Ia juga mengatakan, pemimpin yang baik seharusnya membuat kebijakan yang pro pada kepentingan rakyat. Namun, mafia tanah terus terjadi, serta tarif parkir, seperti di Kota Pekanbaru, justru meresahkan masyarakat.



Oleh karenanya, dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyampaikan enam tuntutan kepada eksekutif dan legislatif Provinsi Riau. Keenam poin tuntutan tersebut diantaranya:

Pertama, meminta DPRD Provinsi Riau melakukan pengawasan masif terhadap pemerintahan Provinsi Riau.

Kedua, meminta dan menuntut DPRD Provinsi Riau mengawasi dan menyidik BPN dan DLH Provinsi Riau terkait mafia lahan ilegal di 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Ketiga, meminta DPRD Provinsi Riau mendesak pemerintah daerah Provinsi Riau untuk melakukan pemerataan infrastruktur di 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Keempat, meminta DPRD Provinsi Riau membuat aturan tentang hulayat di Provinsi Riau.

Kelima, meminta pemerintah Provinsi Riau untuk membantu proses masyarakat untuk sertifikat HGU agar tidak diganggu gugat.

Keenam, meminta pemerintah mengusut alokasi PAD perparkiran di Kota Pekanbaru. Menuntut DPRD Provinsi Riau membuat Perda terkait perparkiran di 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau agar tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha.

Poin tuntutan tersebut kemudian diterima oleh Anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai Demokrat, Zulkifli.