RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan diberlakukan kepada seluruh pegawai negeri maupun swasta dengan upah atau gaji minimal UMR, dinilai sebagai kebijakan error oleh Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau, Husaimi Hamidi.
Ia mengatakan, Tapera yang nantinya diambil dari pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen, baik bagi yang sudah punya rumah maupun belum, terkesan tidak adil dan tidak sesuai manfaat.
"Kalau yang sudah punya rumah dan yang belum juga harus bayar Tapera, nanti hitungannya bagaimana. Apakah yang sudah punya rumah iuran untuk bantu yang belum punya? Kok enak betul, kita yang banting tulang," ujarnya, Selasa, 11 Juni 2024.
Menurutnya, pemberian subsidi bagi masyarakat yang belum punya rumah seharusnya adalah usaha pemerintah karena sudah memungut pajak.
"Yang mensubsidi itu seharusnya pemerintah. Bukan masyarakat mensubsidi masyarakat. Sebagai anggota dewan, saya sangat tidak setuju dengan kebijakan yang tingkat errornya luar biasa," jelasnya.
Husaimi pun meminta agar pemerintah mengkaji ulang agar kebijakan tersebut.
"Kita ini, para buruh di Indonesia ini masih banyak yang susah makan, masak gajinya dipotong juga. Seharusnya pemerintah menyediakan rumah dulu kepada masyarakat yang belum punya, baru bayarkan cicilannya, itu baru betul," pungkasnya.
Pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan Tapera ini pada tahun 2027.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, PP Nomor 25 Tahun 2020, dan UU Nomor 4 tahun 2016.
Berdasarkan aturan ini, iuran Tapera nantinya dipungut sebesar 3 persen, yakni 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja. Pungutan diambil setiap bulan, paling lambat tanggal 10.