RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan kepada pihak sekolah negeri untuk tidak melakukan praktik jual beli kursi dalam rangkaian Penerima Peserta Didik Baru (PPDB).
"PPDB gratis tanpa biaya. Artinya, jual beli kursi tak ada," tegas Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal, Senin 10 Juni 2024.
Larangan terkait gratifikasi ini juga didukung oleh pernyataan KPK. Menurut Jamal, sekolah mendukung positif terkait pernyataan KPK yang melarang adanya gratifikasi dalam PPDB.
Jamal menyampaikan bahwa pelaksanaan PPDB yang bersih dari jual beli kursi atau gratifikasi memang sudah menjadi motto sekolah selama ini. PPDB harus bersih dan transparan.
"Kami sudah menyampaikan secara keras, maka kita sudah ada komitmen bahwa memang tidak ada jual beli kursi," ujarnya.
Dirinya mengimbau masyarakat dan semua orang bisa turun mengawasi pelaksanaan PPDB. Sebab, rangkaian PPDB tidak dibebankan biaya sedikit pun kepada orang tua calon peserta didik.
"Mereka bisa mendaftar secara gratis ke sekolah yang dituju. Orang tua jangan percaya terhadap oknum yang menjanjikan dan menjamin anak mereka lulus PPDB pada sekolah tertentu," katanya mengingatkan.
Rangkaian PPDB tahun ini berlangsung secara online baik SMP maupun tingkat SD. Jamal menyebut, sistem online memudahkan para orangtua peserta didik melakukan pendaftaran.
Para orang tua sudah bisa mempersiapkan anak mereka untuk masuk sekolah. Pendaftaran peserta didik baru segera dibuka pada awal Juli 2024 mendatang.