Masih Nekat Melintas Ruas Jalan Kota, Truk Tonase Besar Langsung Ditilang

Truk-ditilang-polisi-di-pekanbaru.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Truk tonase besar masih saja nekat melintasi jalanan kota pada pagi maupun siang hari. Kebanyakan di antaranya merupakan truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL).

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas tak menampik masih ada pengemudi truk tonase besar yang melintasi jalan kota. Beberapa dari mereka padahal sudah ditindak oleh Satlantas Polresta Pekanbaru.

Tim gabungan pun rutin melakukan razia kendaraan angkutan barang yang melintas di dalam Kota Pekanbaru. Mereka menindak oknum pengemudi truk tonase besar yang nekat melintasi ruas jalan kota di luar jadwal yang sudah ditentukan.

"Kemarin kami kembali menggelar razia seperti biasanya, ini razia yang keenam kalinya. Odol, STNK dan pajak mati akan ditilang oleh kepolisian, KIR mati dan bus pariwisata yang tidak memiliki izin operasional akan dilakukan penindakan oleh BPTD," bebernya, Jumat 7 Juni 2024.



Dirinya menyampaikan bahwa razia gabungan tersebut dilaksanakan di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru. Terhitung ada sekitar 60 kendaraan yang telah ditindak dalam razia tersebut.

"Kami telah menindak lebih kurang 60 kendaraan, baik itu yang pajaknya mati, KIR mati dan lain-lain. Jika tidak diberikan sanksi tilang maka mereka tetap akan melakukan pelanggaran-pelanggaran," ujarnya.

Menurutnya, truk tersebut nekat melintas di sejumlah ruas jalan yang mestinya dilarang pada siang hari. Ruas jalan pun mengalami macet, seperti di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan HR Soebrantas dan SM Amin.

Berdasarkan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. Truk dengan muatan barang 8 ton ke atas dilarang melintas di jalan dalam kota pada jam sibuk. Truk tersebut hanya diperbolehkan melintas di jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB