Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika dengan inisial A (46 tahun) dan E (43 tahun ) di Jalan Indrapuri 1, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin, 3 Juni 2024.
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pecatan TNI tahun 2001 dibekuk Tim dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau atas keterlibatannya mengedarkan narkoba. Tersangka berinisial E (43) diamankan bersama A (46) di Jalan Indrapuri 1, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin, 3 Juni 2024.
Dari keduanya, polisi turut menyita sepucuk senjata api yang diduga milik satu dari kedua tersangka.
"Satu orang merupakan pecatan TNI tahun 2001 Inisial E. Ia desersi atau lari dari tugas dengan pangkat terakhir sersan dua," ungkap Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis, 6 Juni 2024.
Kombes Manang mengatakan, keduanya ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melakukan penyelidikan di TKP."
"Saat diselidiki ternyata ada dua orang yang dicurigai gerak-gerik dan dilakukan penggerebekan. Tersangka E diamankan di luar rumah, sedangkan A berada di WC dengan sabu serta timbangan di saluran pembuangan," ujar Kombes Manang, Kamis, 6 Juni 2024.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,37 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan sepucuk senjata api beserta amunisi di atas meja di kamar tersangka.
"Tersangka mengaku mendapatkan senjata api ini dari seseorang. Kami juga masih mencari tahu untuk apa senpi ini," ujarnya.
Terkait kepemilikan senjata api tersebut, kata Manang, pihaknya akan melimpahkannya ke Ditreskrimum Polda Riau.