Sistem Kelas BPJS Kesehatan Bakal Diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar

Ilustrasi-BPJS-Kesehatan2.jpg
(ANTARA/Fauzan)

RIAU ONLINE - Presiden Joko Widodo bakal menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan. Seluruh rumah sakit wajib mengganti kelas 1, 2, dan 3, dengan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

Kebijakan ini tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran bagi para peserta BPJS Kesehatan selanjutkan tidak lagi seperti pada sistem kelas 1, 2, dan 3, tapi disesuaikan berdasarkan golongan peserta, kaya atau miskin.

Sebagaimana pasal 103B ayat (7) yang ditambahkan dalam Perpres 59/2024 yang menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," demikian isi Pasal 103B ayat (8) dikutip dari kumparan, Senin, 13 Mei 2024.


Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa rumah sakit yang telah menerapkan fasilitas rawat perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025.

BPJS Kesehatan akan memberlakukan tarif pembayaran sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan yang diteken 8 Mei 2024 itu termuat dalam Pasal 103B yang disisipkan di antara Pasal 103A dan Pasal 104. Bunyinya:

(1) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

(2) Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan.

Menteri Kesehatan Kesehatan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan, berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar.