MA Nyatakan Benny Sukma Negara Tak Bersalah dalam Kasus Korupsi Jaringan Internet

Tim-kuasa-hukum-benny-sukma-negara.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau non aktif, Benny Sukma Negara, dinyatakan bebas dan tidak bersalah dari segala tuntutan dalam kasus korupsi jaringan internet.

Kuasa hukum Benny Sukma Negara, Yudhia Perdana Sikumbang, mengatakan Benny dinyatakan tak bersalah setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan pihaknya.

Kasasi tersebut tertuang dalam Nomor perkara kasasi: 3282K/Pir.sus/2024 Tanggal masuk memori kasasi: 20 April 2024 lalu.

"Alhamdulillah hari ini, memori kasasi kami dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan klien kami Benny Sukma Negara dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan," ujar Yudhia dalam keterangannya, Rabu, 5 Juni 2024.

Bersamaan dengan putusan itu, lanjut Yudhia, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, serta membebaskan Benny Sukma Negara dari semua dakwaan.



"Ini adalah kemenangan bagi keadilan dan bukti bahwa sistem hukum Indonesia masih berfungsi dengan baik," terang Yudhia.

Ia menyebut kegigihan timnya dalam memperjuangkan hak-hak kliennya di MA terbayar lunas dengan dibebaskannya Benny Sukma dari segala tuntutan.

"Ini adalah hari yang luar biasa bagi Benny Sukma Negara dan keluarganya," sebut pria berkacamata tersebut.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Benny Sukma Negara melayangkan kasasi ke MA setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat, 6 Oktober 2023, menyatakan kliennya itu bersalah dalam kasus korupsi jaringan Internet.

Atas putusan MA tersebut, kuasa hukum Benny Sukma Negara mendesak pihak berwenang untuk segera membebaskan Benny Sukma Negara dari tahanan dan melaksanakan putusan MA.

"Kami berharap Benny Sukma Negara dapat segera kembali ke kehidupan normalnya. Dia telah melalui banyak hal selama ini, dan dia pantas mendapatkan keadilan," tutup Tim YPS Law Office tersebut.