RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba di Jalan Sukajadi, Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu, 1 Juni 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan dua orang pelaku, Ackhwan Zaki (32 tahun) dan Suci (24 tahun), beserta barang bukti sabu sebanyak 5,23 gram sabu.
Keduanya merupakan pasangan suami istri. Mirisnya, sang istri bahkan tengah hamil 5 bulan. Suci mengaku mengikuti jejak suaminya, Zaki, menggunakan narkoba.
Saat akan diperiksa, pasutri tersebut berurai air mata karena lantaran sang suami, Zaki harus mendekam di penjara. Sedangkan, Suci akan menjalani restorative justice dan direhabilitasi.
"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat diselidiki kita mengamankan tersangka inisial AZ bersama istrinya S," ujar Dir Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Rabu, 5 Juni 2024.
Lanjut Manang, barang bukti sabu ditemukan di kantong celana tersangka Ackhwan Zaki. Saat diperiksa, Zaki mengaku nekat menjual sabu untuk membiayai persalinan istrinya.
"Sedangkan Istrinya S nekat menggunakan sabu karena mendapat ketenangan usai memakai atau menggunakannya," jelas Manang.
Zaki mengaku mengedarkan sabu dalam satu tahun terakhir. Sedangkan Suci hanya mengikuti jejak suaminya.
Manang menegaskan kasus ini merupakan salah satu contoh upaya Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Masyarakat diimbau untuk melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan peredaran narkoba di sekitar mereka," tutup Manang.