Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara memperlihatkan barang bukti Senpi Rakitan bersama dengan tersangka Hari di Mapolsek, Selasa, 23 April 2024
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pemuda bernama Hari Harfan Putra menodongkan senjata api (senpi) rakitan kepada pemilik kos, Marini (42) di Jalan Sidorejo, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Minggu, 4 Februari 2024.
"Kita mendapat laporan dari korban adanya kepemilikan senjata api oleh pelaku dan pelaku menodongkannya kepada korban," ungkap Kanitreskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara, Selasa, 23 April 2024.
AKPB Leo mengungkap bahwa pelaku enggan membayar uang sewa kos saat ditagih. Pelaku juga melakukan pemukulan terhadap korban.
"Saat korban meminta uang kos, pelaku tidak mau membayar dan menodongkan senpi rakitan kepada korban," katanya.
Korban lantas melaporkan kejadian ini kepada suaminya Riko Saputra dan ke Polsek Limapuluh. Pelaku berhasil ditangkap di kedai lontong Jalan Kartama, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu, 20 April 2024.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan pemilik dari senpi rakitan yang sudah disimpannya selama 5 bulan tersebut, melainkan milik temannya. Ia mengaku baru pertama kali melakukan pengancaman menggunakan senpi.
“Dalam senpi rakitan tersebut tidak ditemukan amunisi di dalamnya," jelas Leo.
AKP Leo menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Api/Bahan Peledak atau Pasal 335 KUHPidana.
"Kita jerat pelaku dengan ancaman penjara selama 12 tahun penjara," tutup Leo.